Cointelegraph
Zummia FakhrianiZummia Fakhriani

Di November, Transaksi Kripto Indonesia Susut saat Pemain Baru Justru Membludak

Menjelang akhir 2025, pasar kripto Indonesia tertekan oleh turunnya transaksi, namun tetap ditopang arus investor baru dan penguatan regulasi.

Di November, Transaksi Kripto Indonesia Susut saat Pemain Baru Justru Membludak
Berita

Pasar kripto Indonesia menghadapi fase penuh tantangan menjelang penutupan tahun 2025. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto menyusut 24,53% menjadi Rp37,20 triliun pada November, turun dari Rp49,29 triliun pada Oktober. Kendati demikian, akselerasi jumlah investor baru serta penguatan kerangka regulasi menghadirkan sinyal pemulihan bagi keberlanjutan ekosistem aset digital domestik.

Penurunan Aktivitas Transaksi Berbanding Terbalik dengan Antusiasme Investor

Di tengah pelemahan transaksi bulanan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa nilai transaksi akumulatif hingga November 2025 telah mencapai Rp446,77 triliun. Angka ini mencerminkan resiliensi pasar kripto nasional di tengah tekanan volatilitas global yang masih membayangi.

Jumlah konsumen aset kripto justru menunjukkan tren menanjak, dari 18,61 juta pada Oktober menjadi 19,08 juta pada November, atau tumbuh 2,50%. Hasan menegaskan, minat masyarakat untuk bertransaksi tetap solid meskipun nilai perdagangan mengalami pelemahan.

Kapitalisasi pasar hanya mengalami koreksi sangat tipis, dari Rp39,38 triliun menjadi Rp39,34 triliun. Sementara itu, kontribusi pajak kripto hingga Oktober 2025 tercatat mencapai Rp1,76 triliun. Angka tersebut mencakup Rp675,6 miliar pada periode Januari–Oktober, yang didorong oleh PPh Pasal 22 sebesar Rp889,52 miliar serta PPN dalam negeri senilai Rp873,76 miliar, sebelum skema perpajakan beralih ke PPh final 0,21% melalui PMK Nomor 50/2025 yang mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Van de Poppe Beber Strategi Trading Altcoin Pasca Crash, Incar Target +500%

Pengetatan Regulasi dan Ekspansi Ekosistem Digital

OJK terus mempertebal lapis pengawasan dengan menerbitkan POJK Nomor 23/2025 sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 27/2024, yang menitikberatkan pada perlindungan konsumen serta penguatan kepastian hukum. Hingga November, tercatat 29 entitas telah mengantongi lisensi resmi, terdiri atas satu bursa, satu lembaga kliring, dua kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD), disertai enam lembaga penunjang. Secara keseluruhan, terdapat 1.347 aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.

Pada tataran global, OJK juga memperluas jejaring kolaborasi internasional melalui kerja sama dengan Monetary Authority of Singapore (MAS), Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai, serta OECD dalam forum Digital Finance in Asia 2025, guna memperdalam harmonisasi kebijakan lintas yurisdiksi.

Selain itu, regulator mencatat telah menerima 292 konsultasi inovasi keuangan digital. Dari jumlah tersebut, 24 inovasi masuk ke dalam regulatory sandbox, dan empat di antaranya dinyatakan lulus pengujian, menandai progres substansial dalam pengembangan dan validasi teknologi finansial di Tanah Air.

Harapan Tetap Menyala di Tengah Tekanan

Meski nilai transaksi kripto mengalami kontraksi, lonjakan jumlah investor hingga 19,08 juta serta kontribusi pajak bernilai triliunan rupiah menegaskan bahwa potensi kripto Indonesia masih jauh dari kata surut.

Dengan fondasi regulasi yang semakin matang serta sokongan kolaborasi global yang kian erat, tahun 2025 dapat dibaca sebagai fase transisi krusial menuju ekosistem aset digital nasional yang lebih kokoh, kredibel, dan berdaya tahan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Kejahatan Kripto Melesat, BRIN Nilai Sistem Hukum Indonesia "Belum Siap"

Artikel ini tidak mengandung nasihat atau rekomendasi investasi. Setiap langkah investasi dan perdagangan melibatkan risiko, dan pembaca harus melakukan riset mereka sendiri saat membuat keputusan. Sementara kami berupaya menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu, Cointelegraph tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keandalan informasi apa pun dalam artikel ini. Artikel ini dapat berisi pernyataan berwawasan ke depan yang tunduk pada risiko dan ketidakpastian. Cointelegraph tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang timbul dari ketergantungan Anda pada informasi ini.