Industri kripto Indonesia melaju kencang sepanjang tahun 2025. Merujuk laporan terbaru OJK, nilai transaksi aset digital hingga Oktober tahun ini sudah menembus Rp409,56 triliun. Prestasi ini tak lain ditopang oleh lonjakan aktivitas perdagangan pada Oktober yang naik 27,64% dibanding September.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyebut nilai transaksi Oktober mencapai Rp49,28 triliun, naik substansial dari Rp38,61 triliun pada bulan sebelumnya.

Pertumbuhan ini turut dibarengi ledakan jumlah pengguna aktif, yang kini mencapai 18,61 juta orang, hampir 3% lebih tinggi dari September. “Pergerakan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat yang tetap stabil,” terang Hasan dalam rapat Dewan Komisioner, Jumat (7/11).

Baca Juga: Bursa Kripto Baru Siap Jadi Rival CFX, Digawangi Haji Isam & Suami Puan Maharani

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Industri Kripto

Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan, OJK tengah merampungkan serangkaian aturan baru. Salah satunya SEOJK No. 21/SEOJK.07/2025, yang mengatur fit and proper test bagi para pemangku jabatan utama di industri inovasi keuangan dan aset kripto.

Di samping itu, rancangan RPOJK Penawaran Aset Digital juga disiapkan sebagai turunan dari PP No. 49/2024, yang menjadi payung hukum bagi tokenisasi dan bentuk aset digital lainnya di Indonesia.

OJK turut merevisi POJK No. 27/2024 untuk memperlebar cakupan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk derivatif, sekaligus mempertegas struktur peran bursa, lembaga kliring, kustodian, serta tata kelola penyimpanan dana konsumen.

CFX Rilis Daftar Baru

PT Central Finansial X (CFX) kembali memperbarui daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia melalui SK Direksi terbaru tertanggal 6 November 2025. Dalam pembaruan tersebut, terdapat 1.307 aset resmi, berkurang dari 1.421 aset pada periode sebelumnya.

Penyaringan rutin ini dilakukan guna memastikan pasar tetap sehat dan sesuai regulasi, selaras dengan mandat POJK No. 27/2024.

Aset-aset papan atas seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP, dan BNB tetap bertahan dalam daftar legal. Beberapa altcoin besar—termasuk Chainlink (LINK), Tron (TRX), dan Cardano (ADA)—juga masih memenuhi kriteria.

CFX juga memasukkan sejumlah nama baru seperti Bali Coin (BALI), Giggle Fund (GIGGLE), MonPRO (MONPRO), dan Cypher (CYPR). Di sisi lain, aset seperti 1Sol, AlienX, dan SingularityNET (AGIX) dikeluarkan dari daftar terbaru.

Izin Bursa Kripto Anyar Belum Rampung

OJK turut menyoroti perkembangan izin bursa kripto baru yang belakangan dikaitkan dengan nama Haji Isam. Menurut Hasan Fawzi, permohonan yang masuk mencakup tiga entitas: bursa kripto, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset.

Semua pengajuan masih dalam tahap pemenuhan persyaratan, termasuk evaluasi modal, kesiapan infrastruktur, serta integrasi sistem. OJK menegaskan tidak ada tenggat waktu khusus, dan proses akan berlanjut hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Setelah itu, pemohon wajib mengikuti PKT (penilaian kemampuan dan kepatutan) bagi pemegang saham pengendali hingga jajaran direksi.

Saat ini, Indonesia baru memiliki satu bursa kripto berizin OJK, yakni CFX. Sejumlah nama yang disebut tengah menyiapkan pengajuan izin antara lain Oscar Darmawan (Indodax), Hamdi Hassarbaini (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Pahala Mansury (mantan Wamen BUMN), Pang Xue Kai (eks CEO Tokocrypto), dengan dukungan investor besar seperti Haji Isam dan Happy Hapsoro.

Baca Juga: 7 Kesalahan yang Wajib Dihindari Ketika Trading Crypto Futures