Bank Indonesia (BI) terus melangkah maju dengan rencananya untuk meluncurkan apa yang disebut sebagai “versi stablecoin nasional”, yakni mata uang digital yang didukung oleh Surat Berharga Negara (SBN).
Inisiatif tersebut diumumkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam ajang Indonesia Digital Finance and Economy Festival serta Fintech Summit 2025 di Jakarta pada Kamis (30/10), sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Warjiyo menjelaskan bahwa Bank Indonesia akan menerbitkan sekuritas bank sentral digital, yaitu versi tokenisasi dari SBN. Aset digital tersebut akan didukung oleh rupiah digital, mata uang digital bank sentral (CBDC) Indonesia.
Singkatnya, sekuritas digital yang akan diterbitkan BI akan berasal dari rupiah digital dan dijamin oleh SBN, membentuk apa yang disebut bank sentral sebagai “versi stablecoin nasional Indonesia”.
“Kami akan menerbitkan surat berharga Bank Indonesia dalam bentuk digital — rupiah digital dengan underlying SBN, versi stablecoin nasional Indonesia,” ujar Warjiyo.
Baca Juga: Rp18,32 Triliun Posisi Kripto Tersapu Likuidasi dalam 24 Jam, Benarkah Bitcoin Akan Drop 20–30%?
Indonesia Siap Integrasikan Blockchain ke Sistem Moneter Nasional
Sekuritas digital yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) dirancang untuk melengkapi strategi keuangan digital nasional bank sentral tersebut. Jika terealisasi, langkah ini akan menjadi tonggak besar dalam mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam kerangka sistem moneter Indonesia, menurut laporan tersebut.
Meski stablecoin belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai memantau penggunaannya karena perannya yang semakin penting dalam pembayaran dan remitansi internasional.
Kepala Divisi Aset Kripto dan Aset Digital OJK, Dino Milano Siregar, memaparkan bahwa regulator menerapkan kewajiban kepatuhan Anti Pencucian Uang (AML) serta pelaporan berkala bagi para pelaku stablecoin.
Siregar menambahkan, meskipun stablecoin belum diakui secara formal sebagai instrumen pembayaran, aset digital ini sudah banyak dimanfaatkan sebagai alat lindung nilai (hedging), terutama stablecoin yang didukung oleh aset dasar (underlying) yang kredibel. “Aset-aset ini bersifat likuid dan jauh lebih stabil ketimbang aset kripto lain,” terangnya.
Baca Juga: Indokripto (COIN) Catat EBITDA Rp100,7 Miliar di Kuartal III-2025
Indonesia Peringkat ke-7 Dunia dalam Adopsi Kripto
Indonesia berhasil menempati peringkat ketujuh dalam Global Crypto Adoption Index 2025 versi Chainalysis. Negara ini menduduki peringkat kesembilan dalam aktivitas ritel, ketujuh dalam nilai transaksi di layanan terpusat, dan keempat dalam nilai yang diterima melalui DeFi (decentralized finance).
Pada Agustus lalu, komunitas advokasi Bitcoin Indonesia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tengah mengkaji peluang untuk menjadikan Bitcoin (BTC) sebagai aset cadangan negara. Kelompok tersebut menyebutkan bahwa mereka telah bertemu dengan sejumlah pejabat pemerintah untuk membahas bagaimana strategi tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: 7 Kesalahan yang Wajib Dihindari Ketika Trading Crypto Futures