Tepat setahun setelah meluncur pada September 2024, produk derivatif kripto dari bursa PT Central Finansial X (CFX) sukses mencuri perhatian publik. Dalam 12 bulan terakhir, total nilai transaksi derivatif kripto bahkan melejit menembus Rp73,8 triliun.
Direktur Utama CFX, Subani, menerangkan bahwa momentum pertumbuhan ini paling terasa dalam enam bulan terakhir. Sejak Maret 2025, transaksi derivatif kripto di Bursa CFX melambung hingga lebih dari 10 kali lipat, mencatat total Rp67,9 triliun. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa produk derivatif kian diterima masyarakat dan mulai menjadi pilihan investasi favorit.
Potensi Derivatif: Peluang Emas di Pasar Kripto Indonesia
Kuatnya tren ini membuat produk derivatif kripto berkontribusi sekitar 22% terhadap total transaksi aset kripto nasional dari Januari hingga Agustus 2025. Subani melihat angka ini berpotensi terus menanjak, terlebih jika membandingkannya dengan pasar global.
“Jika berkaca dari pasar aset kripto global, volume perdagangan derivatif kripto nilainya bisa empat hingga delapan kali lipat lebih tinggi dari perdagangan spot. Ini menunjukkan ruang pertumbuhan yang besar di Indonesia. Kami optimistis volume perdagangan derivatif kripto akan terus tumbuh, bahkan menjadi salah satu yang akan membantu memperdalam likuiditas pasar aset kripto,” terang Subani.
Ekspansi Kontrak & Untungnya bagi Investor
Saat memulai debut, bursa CFX hanya menyajikan tiga kontrak derivatif kripto, yaitu BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, dan SOLUSDT-PERP. Sekarang, jumlah kontrak yang dapat diperdagangkan sudah mencapai 192 per 31 Agustus 2025. Dari seluruh kontrak itu, lima kontrak yang paling diminati dalam setahun terakhir adalah BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, PEPEUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP.
Subani menimbang, salah satu keunggulan produk derivatif kripto yakni kemampuannya memberikan kesempatan bagi konsumen untuk melakukan lindung nilai (hedging). Dengan fungsi ini, investor dapat mencari keuntungan baik saat pasar naik maupun turun. Oleh sebab itu, Bursa CFX berencana menambah terus ragam kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan.
“Kami akan terus memperbanyak pilihan kontrak, tentunya dengan proses seleksi dan penilaian yang selektif untuk memastikan setiap produk baru tidak hanya inovatif tetapi juga patuh pada regulasi. Kami berharap ragam kontrak baru ini dapat semakin menumbuhkan minat terhadap produk derivatif kripto di Indonesia,” pungkas Subani.