Update 7 Oktober, 1:02 pm UTC: Artikel ini telah diperbarui untuk menambahkan komentar dari Kepala Penegakan VARA, Nicholas McNicholas.
Regulator kripto Dubai mengenakan denda terhadap 19 perusahaan karena beroperasi tanpa lisensi. Langkah ini menandakan upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan melindungi investor.
Pada Selasa (7/10), Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan sanksi finansial dan perintah penghentian kegiatan (cease-and-desist) terhadap 19 perusahaan yang terbukti beroperasi di luar perimeter regulasinya.
VARA menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan guna menjaga ekosistem aset digital yang berkembang pesat di emirat tersebut sekaligus membatasi risiko dari aktivitas kripto tanpa izin.
“Penegakan hukum adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan dan stabilitas ekosistem Aset Virtual Dubai,” terang Divisi Penegakan VARA. “Langkah ini menegaskan mandat VARA: hanya perusahaan dengan kepatuhan dan tata kelola terbaik yang boleh beroperasi.”
Regulator Dubai Tertibkan Perusahaan Ilegal
Tindakan penegakan ini merupakan hasil dari serangkaian investigasi terhadap operasi tanpa otorisasi. Menurut regulator, perusahaan-perusahaan tersebut dijatuhi denda karena menawarkan layanan terkait kripto tanpa persetujuan dan melanggar aturan pemasaran VARA.
Pada 2024, VARA memperketat regulasi pemasaran kripto, mewajibkan pencantuman disclaimer pada materi promosi. Regulator juga mewajibkan otorisasi sebelumnya sebelum memasarkan produk dan layanan kepada warga serta penduduk.
Saat itu, CEO VARA Matthew White mengatakan bahwa aturan tersebut memaksa virtual asset service provider (VASP) untuk “menyediakan layanan mereka secara bertanggung jawab,” serta menumbuhkan transparansi dan kepercayaan di pasar.
Seluruh entitas yang dijatuhi sanksi diperintahkan untuk segera menghentikan kegiatan dan promosi layanan tanpa lisensi di dalam maupun dari wilayah Dubai. Mereka juga dikenai denda antara 100.000 hingga 600.000 dirham (US$27.000–US$163.000), tergantung pada tingkat keparahan dan skala pelanggaran masing-masing.
“Aktivitas tanpa lisensi dan pemasaran tanpa izin tidak akan ditoleransi,” tegas Divisi Penegakan VARA. “VARA akan terus mengambil langkah proaktif untuk menegakkan transparansi, melindungi investor, dan menjaga integritas pasar.”
Langkah ini mengikuti tindakan serupa pada Oktober 2024, ketika regulator mendenda tujuh entitas kripto tanpa lisensi antara US$13.600 dan US$27.200, serta mengeluarkan perintah penghentian kegiatan karena melanggar aturan.
Bagaimana VARA Tentukan Denda & Sanksi bagi Pelanggar
Nicholas McNicholas, Kepala Penegakan di VARA, mengatakan kepada Cointelegraph bahwa VARA mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menentukan besaran denda, termasuk sifat, tingkat keseriusan, dan dampak pelanggaran.
Untuk pelanggaran terkait pemasaran, VARA juga meninjau seluruh konteks iklan, termasuk skala dan target promosi terhadap pelanggan di Dubai. Hal ini mencakup informasi apa pun yang dapat menunjukkan apakah perusahaan tersebut berizin.
Ketika ditanya soal rincian perusahaan yang dijatuhi sanksi, McNicholas menyampaikan kepada Cointelegraph bahwa seluruh informasi relevan telah dipublikasikan di situs web VARA.
Ia juga mengatakan VARA memiliki mekanisme banding independen. “Perusahaan yang dikenai denda memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke VARA sebelum tindakan dipublikasikan,” ujar McNicholas.
Baca Juga: Nasihat Menkeu Purbaya buat Anak Muda yang Investasi Kripto
Menyeimbangkan Inovasi dengan Perlindungan
Meski Uni Emirat Arab dikenal sebagai yurisdiksi yang ramah kripto, regulator kripto Dubai mengingatkan publik bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga pasar tetap teregulasi dan transparan melalui kerangka lisensi yang bertujuan “menyelaraskan inovasi dengan perlindungan menyeluruh bagi semua pemangku kepentingan”.
VARA menambahkan bahwa pengumuman ini berfungsi sebagai pengingat publik bagi konsumen, investor, dan institusi bahwa berinteraksi dengan operator kripto tak berizin membawa risiko hukum, finansial, dan reputasi yang signifikan. Regulator menegaskan kembali bahwa hanya entitas berlisensi VARA yang diizinkan menawarkan layanan kripto di atau dari Dubai.
Langkah ini juga mengikuti perkembangan regulasi lain di kawasan tersebut. Pada 7 Agustus, VARA bekerja sama dengan Otoritas Sekuritas dan Komoditas (SCA) untuk menyatukan pendekatan negara dengan regulasi kripto.
Ketika ditanya apakah tindakan penegakan terbaru ini berkaitan dengan kemitraan dengan SCA, VARA menjawab kepada Cointelegraph bahwa lembaga tersebut bekerja sama erat dengan SCA dan, bila diperlukan, “akan mengambil tindakan bersama sesuai kesepakatan kemitraan.”
Baca Juga: Apakah Sudah Terlambat Masuk Kripto Sekarang? Ini Kata Eksekutif Pantera